Polri Ungkap Puluhan Penyelewengan Dana Bansos, Termasuk 12 Kasus di Jabar

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 92 kasus tercatat oleh Polri terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (21/07/2020).

Ramadhan mengatakan 92 kasus bansos COVID-19 ini kini ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 18 Polda. Termasuk Polda Jawa Barat menangani 12 kasus.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Sri Mulyani Giring Indonesia Menuju Sri Lanka

“Sebanyak 38 kasus ditangani Polda Sumatera Utara, Polda Nusa Tenggara Barat menangani delapan kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani empat kasus,” ujar Ramadhan.

Kemudia, Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani dua kasus. Sedangkan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Risaukan Ada Klaster Baru Covid-19, Oh Karena Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Baca Juga:  KPK Temukan Sejumlah Masalah Progam Kartu Prakerja

Sebelumnya tercatat ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 14 Juli 2020.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan COVID-19.

Jokowi ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan. (Red)