Dokumen Kependudukan Pakai HVS, Disdukcapil Depok: Keamanan Terjamin

JABARNEWS | DEPOK – Kota Depok, Jawa Barat meberlakukan kebijakan terkait dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.

“Ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2020,” ujar Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Depok, Selasa (21/07/2020).

Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Disaksikan Megawati, PDIP Usung Herman dan TB Maulana di Pilkada Cianjur

“Terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” tuturnya.

Menurut dia, untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Cerebon

“Untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Jaka dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, karena dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .

Baca Juga:  Soal Perbedaan Sholat Idul Fitri, Din Syamsuddin Berharap Silaturahim Tetap Terjaga

“Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor Whatsapp 0811166864,” kata Jaka. (Red)