Akhirnya Sri Mulyani Umumkan Waktu Pembayaran Gaji Ke-13 PNS

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan cair pada Agustus 2020.

Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ajukan Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi, Begini Kata Polri

“Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020,” kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan.

Namun pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

Baca Juga:  Gotong-Royong Bangun Rumah Warga di Lokasi TMMD

“Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka,” katanya.

Baca Juga:  Manggung di Pamijahan, Sang Raja Dangdut Bakal Kena Sanksi PSBB Gak Ya?

Mengutip Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal tertanggal 30 April 2020. (Red)