Tak Pakai Masker, Pemkot Bandung Lebih Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi denda senilai Rp100 -150 ribu, bagi warga yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat atau fasilitas umum. Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai 27 Juli mendatang.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa pihaknya lebih kepada sanksi sosial, dibanding sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum.

“Kalau sanksi sosial sepertinya lebih efektif untuk menimbulkan efek jera, seperti menyapu jalan bagi siapapun bisa. Sedangkan sanksi denda itu, 150 ribu itu bisa ada yang berat dan bisa ada yang tidak,” kata di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Presiden Ajak Semua Elemen Bangsa Menjaga Pancasila

Menurutnya, untuk menerapkan sanksi denda dari sebuah pelanggaran kebijakan, tidak cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Tetapi harus berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).

Sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker, telah diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang AKB. Dimana dalam salah satu pasal, terdapat sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah sanksi sosial.

Baca Juga:  Wali Kota Tasikmalaya Bolehkan Objek Wisata Buka Selama Libur Lebaran

“Maka harus hati-hati juga kita menerapkan sanksi ini pada masyarakat, tapi kalau kebijakannya Perda, kapan juga akan selesainya. Melalui Pasal 41 dalam Perwal 37 tahun 2020, sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial bukan sanksi denda,” jelasnya.

Dikatakannya berdasarkan hasil evaluasi dari AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), upaya preventif atau pencegahan yang harus dilakukan paling tidak warga mengenakan masker secara konsisten. Dimana dengan perilaku tersebut, warga tidak menularkan dan tertular dari Covid-19, apalagi saat ini Orang Tanpa Gejala (OTG) semakin meningkat jumlahnya.

Baca Juga:  Empat Kajari Di Jawa Barat Dirotasi

Disinggung mengenai penerapan PSBB, lanjutnya, penerapan pembatasan sosial beberapa waktu lalu dengan situasi AKB saat ini, tidak ada bedanya. Namun hanya perbedaan proporsi atau kapasitasnya saja.

“Mungkin hanya proporsinya saja yang berbeda, apakah 30 atau 50 persen penerapan relaksasi PSBB-nya atau justru meningkat. Tergantung situasi dan kondisi dari pandemi covid-19 yang terjadi di Kota Bandung,” tambahnya. (Red)