BPJAMSOSTEK Purwakarta Lakukan Pembayaran Klaim Ratusan Miliar

JABARNEWS | PURWAKARTA – BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp156.052.395.896. Total pembayaran klaim tersebut dari empat program periode Januari-Juni 2020.

Adapun pembayaran klaim tersebut meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Untuk total pembayaran klaim dari empat program, kita dari BPJAMSOSTEK Purwakarta telah melakukan pembayaran jaminan mencapai Rp156.052.395.896, periode Januari hingga Juni 2020,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto kepada awak media, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Peduli Penanganan Covid-19, Anggota DPRD Purwakarta Bagikan Masker

Herry menjelaskan, terdapat 12.030 pengajuan klaim JHT dengan total nilai klaim sebesar Rp139.683.146.760. Kemudian sebanyak 146 ahli waris mengajukan klaim JKM dengan total sebesar Rp5.538.000.000.

Lalu ada 1.430 peserta JKK yang mengajukan klaim dengan total yang dibayar sebesar Rp.9.259.519.116, dan ada 1.370 peserta JP yang mengajukan dan telah dibayarkan sebesar Rp1.571.730.020.

Baca Juga:  Mulai Besok, 850 Petugas Kebersihan di Bandung Pindah Status Jadi DLHK

Selain itu, Herry mengungkapkan, saat pandemi Covid-19 terjadi peningkatan sebesar 30 persen pengajuan klaim JHT lantaran banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tidak hanya itu dari catatan yang kami punya ada sekitar 120-an perusahaan yang yang memberitahukan dan meminta keringanan karena terdampak Covid-19 dengan banyaknya tenaga kerja yang terdampaknya berjumlah 54 ribu orang,” ujar Herry.

Baca Juga:  Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, Ini Komentar Syaikhu

Untuk membantu para peserta BPJAMSOSTEK dan pihak perusahaan di tengah pandemi Covid-19, dalam waktu dekat akan ada relaksasi pembayaran iuran untuk program JKK dan JKM. Dengan catatan iuran di bulan Juni sudah dibayar.

“Relaksasi iuran ini berlaku untuk peserta mandiri dan perusahaan. Saat ini sedang menunggu penetapannya saja dari pemerintah,” jelas Herry. (Zal)