BLT Dana Desa Tak Bisa Disalurkan 100 Persen, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak virus corona menyebar, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi pihak yang menyalurkan BLT dana desa tersebut.

Per 20 Juli 2020, menurut data Kemendes PDTT penyaluran BLT dana desa sudah 98 persen kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlahnya mencapai Rp 10,38 triliun.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, penyaluran BLT dana desa tidak akan bisa mencapai 100 persen. Salah satunya adalah karena ada desa yang masih diblokir Kementerian Dalam Negeri terkait kejelasan statusnya.

Baca Juga:  Harga Pangan Naik di Awal Ramadhan, Mendag Zulhas Beberkan Hal Ini

“Ada 52 desa yang diblokir Kemendagri sehingga tidak bisa mendapatkan dana desa, perlu ada verifikasi terhadap status desanya, di antaranya di Konawe,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Alasan lain, kata dia, ada 3 kabupaten di Papua dan 1 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang penyalurannya terkendala geografis. Untuk mengambil uang ke desa butuh waktu dan biaya sangat tinggi.

Baca Juga:  Andrie Bayuajie Konsumsi Psikotropika Sejak 2017, Alasannya Biar Mudah Tidur

“Kalau harus tiap bulan, bisa dibayangkan anggarannya. Nah kebijakannya menyatukan (penyalurannya). Itu lah kenapa tidak mungkin 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, ada juga satu desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang tidak mau menerima BLT dana desa karena orang-orang kaya di sana membantu orang tidak mampu. Kata Halim, gotong royong di satu desa tersebut sangat tinggi.

Baca Juga:  Minim Peserta, Deklarasi Damai Pemilu 2019 Di Purwakarta

Halim mengatakan penyaluran BLT dari dana desa ini telah disalurkan sejak April 2020. Targetnya selesai bulan ini.

Pada gelombang pertama yaitu April-Mei-Juni BLT yang dibagikan sebesar Rp 600 ribu per KPM. Tapi mulai bulan ini yang merupakan gelombang kedua, besaran BLT dana desa dipangkas menjadi hanya Rp 300 ribu per KPM. (Red)