Pleno KPU, Cep Zamzam-Padil Karsoma Kantongi Tiket Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pasangan calon Bupati Tasikmalaya dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada Tasikmalaya, Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Padil Karsoma kini telah mengantongi tiket untuk mendaftar ke KPU, sebagai pasangan calon.

Hal itu dengan melihat hasil perolehan syarat dukungan hasil verifikasi faktual (Verfak) pasangan yang menamakan diri ‘Cekas’ ini telah selesai dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil rapat pleno tingkat kabupaten, KPU menetapkan terhadap hasil verfak syarat dukungan pasangan ini melebihi ambang batas minimal 88.820 jumlah syarat dukungan.

Dari 108.228 jumlah yang diverifikasi, setidaknya sebanyak 100.774 yang memenuhi syarat (MS). Sementra sisanya 7.454 syarat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:  Soal Perkembangan Vaksin Covid-19, Ini Kata Satgas Nasional

Hasil pleno tingkat kabupaten ini menjadi legalitas dan tiket bagi pasangan calon (paslon) Cekas untuk kemudian mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tasikmakaya pada 4-6 September 2020, sebagai paslon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin mengatakan, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten terhadap penghitungan hasil verifikasi faktual calon perseorangan telah final.

Hasilnya, jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebanyak 100.774 dukungan dari 108.228 dukungan yang diverifikasi.

“Jadi proses tahapan ini merupakan pelaksanaan yang cukup melelahkan, puncaknya rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten dan sudah final,” ujar Jajang, disela kegiatn plene verifikasi vaktual di Kantor PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Berikan Kuliah Umum di Unpar Bandung, Jokowi Tekankan 3 Hal Ini

Sementara itu bakal Calon Bupati Tasikmalaya dari jalur Independen, Cep Zamzam Dzulfikar Nur, mengaku setelah dinyatakan syarat dukungan hasil verifikasi faktual melebihi batas minimal 88.820 suara dukungan, dirinya akan langsung mempersiapkan diri jelang pendaftaran ke KPU.

“Hasilnya cukup menggembirakan karena hasil verfak sudah melebihi ambang batas minimal syarat dukungan calon perseorangan. Jadi kita tinggal mempersiapkan diri untuk mendaftar ke KPU setelah tiket dukungan dari masyarakat ini didapatkan,” ujar dia.

Baca Juga:  Polda Jabar: Ingatkan Kurban Sebagai Pengorbanan Untuk Bangsa

Dalam kesempatan itu juga, Zamzam pun berterima kasih kepada KPU yang telah menjalankan proses tahapan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan secara normatif dan sesuai aturan. Ia beranggapan bahwa syarat dukungan ini sebagai suara masyarakat yang diberikan amanah kepadanya untuk maju di Pilkada Tasikmalaya.

Selain mempersiapkan diri untuk mendaftar ke KPU, Zamzam juga bersama wakilnya Padil Karsoma akan terus melakukan penguatan struktur dukungan dan tim baik di tingkat kecamatan sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita juga akan silaturahmi dan penguatan dukungan dari berbagai unsur tokoh masyarakat, agama, pesantren, ajengan dan alim ulama,” ucapnya. (Red)