Setahun Terakhir, Kejari Bandung Tangkap Buronan Bebagai Kasus Korupsi

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap tiga buronan kasus tindak pidana korupsi yang berbeda selama sepanjang tahun juli 2019 hingga Juli 2020.

“Buronan dalam tiga kasus berbeda itu sudah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin, di sela upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Nurizal Nurdin menjelaskan buronan yang pertama bisa dieksekusi yaitu terpidana Ir. Muhajirin dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) pada BUMN PT Pos Indonesia.

Baca Juga:  Batik Khas Purwakarta, Warnai Pelantikan Dewan Pendidikan

“Pada proyek pengadaan tahun 2012/2013, perbuatan Muhajirin merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar,” ujar Nurizal Nurdin.

Kemudian buronan yang kedua, Kata Nurizal Nurdin, terpidana Ir. Andrie Kurniawan dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik bertonite full aktivasi pada PD. Agrobisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat tahun 2000 hingga 2002.

Baca Juga:  Sejumlah Titik di Gunung Padang Longsor

Sedangkan buronan ketiga yaitu Armas Farmas, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Dana Fasilitas Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (FP2SMAK) pada SMAN 3 Kota Depok.

Selain prestasi itu, Nurizal juga menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus masih menangani kasus lain. Salah satunya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pada pencairan kredit macet di BPR sebesar Rp 19 miliar.

“Untuk kasus ini masih dalam pendalaman penyelidikan,” kata Nurizal.

Baca Juga:  Menuju Purwakarta New Normal, Tempat Ibadah Bakal Buka

Sementara untuk yang sudah masuk penyidikan, selama periode Juli 2019 hingga Juli 2020 ada sebanyak tiga perkara. Pertama, kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan terdakwa Andri Salman. Kasus ini sedang dalam proses banding.

Kasus lain yakni dugaan penyelewengan di Pegadaian serta dugaan korupsi pada pengelolaan pendapatan di Perum Damri. Dua kasus ini terlambat pelimpahan karena pandemi Covid-19. (Red)