JABARNEWS | CIANJUR - Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur gencar melakukan sosialisasi terkait persiapan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama mengatakan sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020 ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas yang telah banyak mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas.
"Larangan itu diantarany, penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor, pelanggaran tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang motor," ujar AKP Ricky Adipratama, saat melakukan sosialisasi terhadap civitas akademi SMK Nurul Islam, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Rabu (22/07/2020).
Kemudian pelanggaran lalulintas lainnya, kata Ricky, yakni pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan motor masuk jalan tol.
Selain itu, AKP Ricky menyampaikan pelanggaran lainnya yakni saat mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Halaman selanjutnya 1 2
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama mengatakan sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020 ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas yang telah banyak mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas.
Baca Juga:
Guncang Nias, Gempa Berkekuatan M 6,4 Ini Tak Berpotensi Tsunami
Wisata Alam Puncak Damar Jatigede Sumedang, Cocok Untuk Tempat Liburan
"Larangan itu diantarany, penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor, pelanggaran tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang motor," ujar AKP Ricky Adipratama, saat melakukan sosialisasi terhadap civitas akademi SMK Nurul Islam, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Rabu (22/07/2020).
Kemudian pelanggaran lalulintas lainnya, kata Ricky, yakni pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan motor masuk jalan tol.
Selain itu, AKP Ricky menyampaikan pelanggaran lainnya yakni saat mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Halaman selanjutnya 1 2