Kriminolog Minta Polisi Dalami Motif Pembunuhan Anak Di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, mengatakan bahwa pembunuhan anak atau kinermood dalam hukum pidana dikenal dengan aborsi dan pembunuhan anak. Sebab, Aborsi sama-sama pembunuhan dan masuk dalam KUHP Pembunuhan.

Dikatakan Prof Nandang, pembunuhan itu ada 3 katagori. Pertama pembunuhan biasa. Kedua pembunuhan yang dikualifikasikan. Ketiga pembunuhan yang direncanakan.

“Nah, dalam KUHP hanya mengatur pembunuhan secara umum. Dalam arti pelaku maupun korbannya sama-sama dewasa. Setelah ada UUD Perlindungan Anak yang terakhir itu UUD 35 tahun 2014 maka untuk anak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus,” kata Prof Nandang saat dihubungi, di Bandung, Kamis (23/7/2020).

Pada hakikatnya, jelas dia, memberikan perlindungan terhadap anak. Nah termasuk ketentuan-ketentuan yang menimbulkan bahaya terhadap anak, termasuk pembunuhan.

Baca Juga:  GBLA Jadi Kandang Persib Bandung, PSSI: Perlu Perbaikan

Mengenai pembunuhan anak umur 5 tahun yang dimasukan tower air oleh ayahnya. Memang latarbelakangnya macam-macam. Pada umumnya, ungkap dia, pelaku itu melakukan pembunuhan ringan, kualifikasi, atau pembunuhan berencana.

“Apakah memang si pelaku itu karena tidak senang terhadap anak itu sendiri atau bisa juga karena konvensasi (marah sama pihak lain) tetapi anak menjadi sasaran, umumnya akan seperti itu,” jelasnya.

“Nah intinya anak selalu jadi korban usia kasus dewasa dalam kasus ini,” tambahnya.

Menurutnya, untuk kasus ini polisi perlu menggungkapkan lebih lanjut apakah betul pengakuan si pelaku bahwa sebetulnya tidak ada niat atau tidak ada rencana untuk membunuh anak.

“Tapi barangkali bisa dilihat dari informasi dari kelurga, tetangga dekat, sebelumnya seperti apa? Bagaimana hubungan anatara si pelaku dmehan korban. Atau mungkin ada permasalahan ain yang saya tadi katakan jangan-jangan marah sama orang lain tapi dikonvensasi terhadap anak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tutup TMMD, Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Pelihara Warisan Budaya Bangsa Ini

“Atau anak juga yang membuat kesal pelaku. Sehingga itu menjadi klimak kurang enak dari si pelaku hingga langsung diaplikasi kan jadi pembunuhan,” lanjutnya.

Terlepas dari apalah alasannya, lanjut dia, nanti polisi akan menggungkapkan apakah itu direncanakan atau tidak. Namun, dari segi aspek hukum melanggar 2 ketentuan. Pertama ketentuan KUHP, entah itu tingkat pembunuhan yang ringan (biasa) 338 atau pembunuhan yang direncanakan 340.

“Kalau yang direncanakan itu ancaman pidananya setinggi-tingginya 20tahun atau seumur hidup bahkan bisa pidana mati. Nah yang satu lagi dia juga melanggara UUD 352 2014 perlindungan anak. Jadi melanggar dua ketentuan, jadi KUHP tapi juga perlindungan anak,” bebernya.

Baca Juga:  Bedog Galonggong “Balik Mipih” nu Awét tur Éstétis

Meskipun tidak ada aturan, sebut dia, khusus pengatur pembunuhan direncanakan namun tindakan-tindakan yang membahayakan bagi masa depan anak itu merupakan tindak pidana yang pemberatan.

“Jadi kalau nanti polisi mampu mengungkapkan apalagi pembunuahn direnvanakan maka polisi akan menerapkan pasal-pasal tentang pembunuhan yang direncanakan,” katanya.

“Kemungkinan kalau saya akan ada pasal alternatif pembunuhan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. bisa pembunuhan biasa, bisa pembunuhan yang direncanakan,” tuturnya.

Sehingga nanti akan ada pemberatan tadi. Kalau misalnya nanti ada pembunuhan yang direncanakan. Maka tidak ada lagi hukuman maksimal. Kecuali pidana seumur hidup atau pidana mati.

“Tapi apapun alasannya itu merupakan tindakan keji dan pemberatan dan pasti itu akan mendapatkan sanksi yang berat bagi pelakunya,” pungkasnya. (Rnu)