Mulai 2021 Program Tapera Dimulai, Gaji ASN Bakal Dipotong

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal memulai program Tapera pada Januari 2021 mendatang. Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, pemerintah pun bakal memberikan dana operasional kepada Tapera untuk mengelolanya. Dana operasional bukan diambil dari tabungan para peserta.

“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan masyarakat sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Eko dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).

Eko menuturkan, kepesertaannya dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta eks-Bapertarum aktif. Nantinya peserta eks-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera karena seluruh tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

Baca Juga:  Ingat, Ada Bahaya Menanti Jika Main Layang-layang Dekat Jaringan Listrik

“Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah,” papar Eko.

Pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Baca Juga:  Pengemudi Tabrak Pejalan Kaki di Purwakarta Terancam Penjara 6 Tahun

Apalagi, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia belum optimal. Rasio KPR terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3 persen. Rasio itu berbanding jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.

“Selain itu, fasilitas pembiayaan rumah belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat butuh pembiayaan berisiko rendah dengan jumlah yang besar dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga:  3.070 Warga Kabupaten Bandung Terdampak Banjir

Sebagai informasi, Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya. (Red)