Kemendag Segera Tarik Garam Himalaya dari Peredaran, Ada Apa?

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan segera melakukan tindakan tegas lanjutan terkait produk garam himalaya. Seluruh produk akan ditarik dari peredaran, baik toko ritel modern maupun pedagang di toko online Indonesia.

“Semua garam himalaya yang ada di toko ritel modern sudah kita tarik dan amankan. Toko daring juga sudah kita minta untuk tidak memperdagangkan garam tersebut,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dilansir dari laman Medcom.id, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:  Jumlah ODP Corona di Garut Terus Menurun Selama 3 Pekan

Tindakan tegas sebelumnya dilakukan kepada sejumlah pelaku usaha yang mengedarkan produk garam himalaya dalam kemasan. Pemusnahan telah dilakukan untuk 2,5 ton barang bukti garam himalaya.

“Kami sudah lakukan perintah penarikan barang dan surati peritel modern untuk tidak memperdagangkan garam tersebut, dan penjualan daring juga kami minta tidak melakukan penjualan,” ujar Veri.

Baca Juga:  Soal Protokol Kesehatan di Ponpes, GP Ansor Jabar: Klausul Sanksi Itu Berlebihan

Veri menegaskan bahwa produk garam himalaya yang beredar di Indonesia masuk kategori berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab, pelaku usaha yang terlibat mengedarkan tidak melakukan prosedur standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

“Kita tahu sama sama kalau garam itu dikonsumsi harus diterapkan SNI wajib,” tuturnya.

Selain SNI wajib, kata Veri, produk garam himalaya juga melanggar izin edar Kemendag. Sejauh ini, impor produk garam yang diperbolehkan peruntukannya khusus untuk bahan baku penolong industri makanan minuman dan kimia.

Baca Juga:  6 Pencuri Motor Beraksi, 2 Motor Raib di Astanaanyar Bandung

“Sebenarnya garam manapun boleh saja dijual di wilayah Indonesia, tapi kan tetap harus melalui aturan, terkait masalah garam Himalaya itu tidak mendapatkan izin edar,” ucapnya. (Red)