Penerapan Sanksi Denda di Jabar, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

JABARNEWS | CIANJUR – Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda hingga Rp150.000 bagi warga yang tidak mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menyerahkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah ke pemerintah kabupaten/kota untuk diterapkan atau tidak.

“Kita serahkan ke pemerintah daerah, apakah akan menerapkan sanksi denda atau hanya sanksi sosial agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi dirinya dan orang lain. Penerapan sanksi denda tersebut, belum diterapkan karena masih menunggu peraturan presiden,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Cianjur, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Didesak Naikkan UMP Jabar

Ridwan Kamil menjelaskan hingga saat ini, tingkat kepatuhan warga di Jabar untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah baru 50 persen. Sehingga pihaknya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Jabar untuk menggunakan masker.

Penerapan sanksi denda tersebut direkomendasi Pemprov Jabar untuk diterapkan atau tidak tergantung pemerintah daerah masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga bukan bertujuan lain. Sehingga pihaknya akan menerapkan hal tersebut mulai tanggal 27 Juli, meskipun masih menunggu Perpres keluar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ungkap Berita Baik dan Buruk Kasus Covid-19 di Jabar, Konsepkan Subsidi Silang

“Informasinya Senin perpres sudah keluar, namun belum kami terima. Sesuai kesepakatan instrumen denda ini akan diterapkan mulai akhir bulan. Harapan kami kedisiplinan warga terus meningkat di seluruh Jabar,” Ridwan Kamil.

Ia menegaskan penerapan sanksi denda tersebut intinya untuk meningkatkan kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas, sehingga seluruh wilayah di Jabar dapat kembali ke status hijau atau bebas dari Corona.

“Kalau kedisiplinan warga tinggi, semua kegiatan akan kembali diberlakukan normal, tanpa ada pembatasan layaknya sebelum pandemik COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sampaikan Temuan Soal Covid-19 kepada Jenderal TNI Andika

Sedangkan terkait dilonggarkannya pembatasan di sejumlah wilayah, tidak menghentikan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus berbahaya seperti melakukan tes cepat dan VCR di wilayah rawan yang mulai banyak dikunjungi pendatang dari berbagai daerah dari zona merah termasuk di Cianjur.

Bahkan Satgas Jabar bersama Forkopimda di masing-masing wilayah termasuk di Cianjur, dalam waktu dekat akan melakukan uji sampling di seluruh kecamatan yang ada untuk mengetahui tingkat kesehatan warga dan tes cepat bagi pendatang atau wisatawan yang masuk ke Jabar. (Ara)