Kabar Gembira untuk Para Guru dan Dosen

JABARNEWS | JAKARTA – Kebijakan Pemerintah memberikan cuti bagi guru dan dosen dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen menjadi PP No 17/2020 disambut positif kalangan DPR.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan tersebut pasti akan disambut gembira para guru dan dosen. Kesempatan cuti ini, menurut Huda, bisa menjadi momentum bagi para guru untuk melakukan refreshing di tengah beratnya tugas mereka dalam mendidik, membina dan mengurusi anak didik di sekolah maupun kampus.

“Waktu refreshing ini sekaligus sebagai jeda sejenak untuk mengevaluasi perjalanan day to day dalam membina dan mendidik para siswa,” tutur politikus PKB ini, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:  Tak Perlu Repot Mengantri Ini Cara Membayar Denda Tilang di Kantor Pos

Selain itu, kesempatan cuti tahunan juga bisa dimanfaatkan untuk membangun hubungan kekeluargaan bagi para guru dan dosen untuk membangun harmoni dan komunikasi secara lebih intensif dengan suami atau istri dan anak.

“Dan dalam konteks kesejahteraan, itu bisa dimanfaatkan oleh keluarga guru untuk semacam studi banding atau mencari alternatif pengetahuan yang sifatnya entrepreneurship untuk menyiapkan masa pensiun,” tuturnya.

Peraturan baru ini, kata Huda, juga merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) lainnya. Menurutnya, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini dipastikan sudah sangat mempertimbangkan banyak hal, termasuk mengenai adanya anggapan sebagian kalangan bahwa guru dan dosen sudah memiliki banyak waktu libur ketika anak didik libur sekolah.

Baca Juga:  Aklamasi, Ali Hasan Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Cimahi

“Pekerjaan yang dilakukan para guru dan dosen ini melampaui urusan administrasi dan manajemen yang selama ini digeluti ASN lainnya karena beban menjadi pembimbing, pembina dan pendidik itu beban cukup berat,” katanya.

Sebelumnya, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Pemerintah telah melakukan revisi PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan yang baru yakni PP No 17/2020 ada perubahan terkait cuti bagi guru dan dosen.

Baca Juga:  Gugatan Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum HBS: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan

“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Haryomo dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).

Pada Pasal 315 PP 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sementara di pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. (Red)