Kasus Sengketa PT Angkasa Pura II Dinilai Acuhkan Putusan PN Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Proyek perluasan Bandara Husein Sastranegara pada 2014 menyisakan masalah. Dalam lima tahun terakhir, proyek yang dikomandoi PT Angkasa Pura II tersebut belum juga melunasi hak bayar pada rekanan. Akibatnya, kasus dibawa ke meja hijau.

PT Angkasa Pura II pada tahun 2014 lalu melanjutkan perluasan Apron B dan C. Di samping itu ada pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway. Proyek-proyek tersebut dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa sebagai pemenang seleksi lelang yang diadakan PT Angkasa Pura.

Kuasa hukum PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, Syarwani mengungkapkan, pekerjaan-pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh kedua kliennya. Tetapi di tengah pengerjaan proyek, PT Angkasa Pura melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay

Syarwani mengungkapkan, nilai pekerjaan dari PT Bunga Tanjung Raya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan mempunyai nilai Rp9.936.254.000. Sementara pekerjaan PT Pharmakasih Sentosa mempunyai nilai Rp6.390.324.000.

Meskipun pekerjaan tidak dirampungkan sepenuhnya karena pemutusan hubungan kerja, progres pengerjaan proyek sudah berjalan dengan persentase tertentu sehingga patut dibayar. Hal ini kemudian yang diadukan kepada lembaga arbitrase.

“Akhirnya kita melakukan permohonan sengketa kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” kata Syarwani dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga:  Gegara Ini The Rolling Stones Ancam Tuntut Trump

Menurutnya, kuasa hukum mengadukan kepada BANI perwakilan Medan terkait masalah ini. Karena pekerjaan berada di Bandung, maka BANI Medan melimpahkan urusan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam putusan BANI perwakilan Medan, Majelis BANI meminta kepada Sekertaris Majelis mendaftarkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, agar putusan BANI dapat ditetapkan dan dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Syarwani mengungkapkan, Majelis BANI telah memutuskan dan menetapkan apa yang menjadi permohonan kliennya untuk dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung. Setelah permohonan BANI disidangkan, Pengadilan Negeri Bandung meminta agar PT Angkasa Pura II menyelesaikan perkara yang dimohonkan.

Baca Juga:  Bank bjb Maksimalkan Fungsi ATM Bagi Pengambilan Gaji ASN

Adapun nilai pekerjaan yang harus dibayarkan oleh PT Angkasa Pura II atas PT Bunga Tanjung Raya sesuai putusan BANI sebesar Rp5.195.667.216.6. Sementara untuk PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp951.119.943.92.

“Putusan BANI memiliki sifat yang final dan mengikat. Padahal, setelah diputuskan oleh BANI, PT Angkasa Pura II diberikan waktu 30 hari untuk keberatan, tetapi mereka hingga lewat batas waktu tersebut tidak mengajukan keberatan kepada BANI, hingga akhirnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung,” ungkapnya.

“Setelah disidangkan untuk Pengadilan Negeri Bandung, pihak PT Angkasa Pura II tidak menghadiri sidang sama sekali hingga keluarlah putusan eksekusi,” tutupnya. (Rnu)