PKB Jabar Gelar Dialog Virtual, Ini yang Dibahas

JABARNEWS | BANDUNG – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pesantren menyusul lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Hal itu terkupas dalam Dialog Virtual’ 1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren’. Dialog ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah ke-22 PKB. Dialog virtual melalui aplikasi zoom itu diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air.

Sebagai Keynote Speaker dalam dialog itu, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda dan Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi.

Baca Juga:  Dibiayai Perusahaan, 33 Siswa Karawang Kuliah di Taiwan

Hadir juga tiga narasumber lain yaitu Dr. Bambang Q-Anees (akademisi), Dr. KH. Bambang Astarudin (Pakar Hukum), KH. Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB).

“Perda pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya,” ujar Syaiful Huda, di sela dialog virtual tersebut di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Bandung, Sabtu (25/7/2020).

Perda Pondok pesantren ini, lanjut Huda, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam. Termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

Baca Juga:  Gegara Hal Sepele, Seorang Anak Di Purwakarta Tega Aniaya Ayah Kandungnya

Ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangunan. Jika Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren.

“Termasuk seluruh jaringannya alumninya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar, Sidkon Djampi menjelaskan, tujuan perda pondok pesantren yaitu agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang.

Soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.

Baca Juga:  Ini Alasan Pendekatan Ilmiah Dipakai Polri Dalam Mengusut Penembakan di Rumah Kadiv Propam

“Dan connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.

Menurutnya, Perda pondok pesantren Jabar bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

“Maka kita ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khusunya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jabar dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini,” kata Sidkon. (Red)