Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Denda Tak Pakai Masker

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020 besok.

Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Dalam Sehari, 1.460 Warga Kabupaten Cirebon Terjaring Operasi Yustisi

Pasalnya sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.

“Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga,” katanya dilansir dari Prfmnews, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:  Wow, Pendapatan VIVA Diangka Rp.2,77 Triliun

Dadang melanjutkan, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun berharap pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.

Baca Juga:  H+3, Kemacetan di Jalur Puncak Mengular Sepanjang 8 Kilometer

“Mau berupa uang atau sanksi sosial itu wajar. Saat ini tinggal bagaimana sanksi itu menyadarkan masyarakat,” tukasnya.

Proses pendisiplinan ini akan dilakukan di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020. (Red)