Pemkot Bandung Belum Terapkan Sanksi Denda Warga Tak Bermasker

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat belum akan menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker pada Senin (27/7/2020).

Sampai saat ini, Pemkot Bandung masih menunggu payung hukum yang jelas, di mana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya menyiapkan Pergub untuk mengatur soal sanksi tak bermasker tersebut.

“Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:  Antisipasi Formalin, Bahan Makanan Di Pasar Ini Diperiksa Intensif

Yana menegaskan pihaknya tidak akan menerapkan sanksi selama belum ada landasan hukum yang mengatur protokol kesehatan. Dia mengungkapkan, wilayahnya memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga:  Didoakan Banyak Orang di Indonesia dan Luar Negeri, Aa Gym Bahas Amalan Eril

Melalui Perwal itu, Yana menambahkan, aparat kewilayahan memiliki kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker pada 27 Juli 2020. Namun, sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur yang dikeluarkan terkait rencana pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Lepas 52 Peserta MTQ Ke 36 Jawa Barat, Ini Harapan Cellica

Sementara itu, data terbaru jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa Barat hingga pukul 21.00 WIB telah mencapai 6.039. Dari jumlah tersebut, 2.528 dinyatakan sembuh, dan 206 meninggal dunia. (Red)