Gugatan Terhadap UU Corona, Iwan Sumule: Koruptor Diberi Imunitas

JABARNEWS | BANDUNG – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 mendapat sejumlah kritikan dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) karena dinilai menjadi alat berbuat jahat.

Undang-undang yang dikenal dengan UU Corona itu disepakati oleh keduanya sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.

Baca Juga:  Menyimak Aksi Teatrikal dan Aksi Lukis di Pendopo DPRD Cimahi

Din Syamsuddin menganggap UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara. Bahkan Din juga menganggap UU ini menyimpang dari UUD 1945.

Ketua Dewan Pertimbangan Mejlis Ulama Indonesia (MUI) ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal. Dilansir dari laman Rmol. Minggu (27/7/2020)

Baca Juga:  Ini Tiga Kekurangan Timnas Indonesia U-20 yang Dicatat Shin Tae-yong

Sementara itu, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule juga menyebut UU Corona telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia. UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa.

“Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” kata Iwan.

Ia juga menyambung, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.

Baca Juga:  Soal Tawuran Pelajar di Purwakarta, Begini Respons Disdik Jabar

“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” tuntutnya. (Red)