RUU PDP, Ini Tips Menjaga Data Pribadi Di Medsos Menurut Kominfo

JABARNEWS | BANDUNG – Pesatnya pertumbuhan digital yang semakin canggih tentu memiliki banyak resiko tak terkecuali di Indonesia. Salah satunya adalah pencurian data pribadi yang tersimpah di media sosial (Medsos). Secara arti data pribadi adalah data setiap seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyom mengatakan kita akan terjebak dalam perangkat digital dan tanpa kita sadari kita sudah menyerahkan data pribadi kita sendiri bahkan ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan data oleh orang yang bertanggung jawab.

“Kalau kita sudah banyak menggunakan gadget, go virtual, banyak follow, mengizinkan akses data, kita bisa terjebak dalam perangkat digital dan menyerahkan data pribadi kita tanpa sadar. Kalau informasi data yang kita miliki dimiliki orang lain, bisa saja disalahgunakan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Temukan Palu Dekat Tubuh AQ Yang Sudah Tak Bernyawa

Widodo mengungkapkan data pribadi merupakan suatu harga diri (dignity) yang melekat pada tiap individu untuk dijaga dan tidak memperbolehkan orang lain memiliki tanpa seizin pemiliknya.

“RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat urgen agar ada regulasi yang melindungi data pribadi kita, makanya kita targetkan selesai tahun ini. Data pribadi merupakan harga diri kita sebagai warga, yang melekat dan harus dijaga. Kalau ada yang meminta data pribadi, itu harus seizin kita sebagai pemilik data,” katanya, dalam temu daring berjudul RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital Senin (27/7/2020).

Masyarakat ini dianggap masih kurang teredukasi atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hal menjaga melindungi data pribadi. Sementara, negara dianggap tidak hadir dalam melindungi data pribadi dan membiarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Biji Kopi Hijau Bagi Kesehatan, Diantaranya Turunkan Kolesterol

“Tips antisipasi terhadap ancaman keamanan informasi, selalu waspada, lindungi gadget, computer dan perangkat lain yang digunakan, gunakan software orisinil (bukan bajakan), aktifkan antivirus yang up to date, lakukan penggantian kata sandi secara periodik, back up daya penting secara rutin, tidak membagikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang mencurigakan, sejenak gunakan waktu dan berfikir matang sebelum bertindak dan laporkan ke pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas,” terangnya.

Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono yang mengatakan, pentingnya RUU PDP segera disahkan karena sudah masuk ke dalam Prolegnas. RUU PDP sendiri mengatur secara detil mengenai perlindungan data pribadi mulai dari klasifikasi data pribadi, penanganan sengketa hingga sanksi pidana dan administratif. RUU ini ditargetkan rampung akhir tahun 2020.

Baca Juga:  Hasil Tes Swab, Satu ASN Sergai Positif Covid-19

“Perlindungan data pribadi di era digital sangat perlu karena data pribadi di digital rawan bocor, adanya fenomena digital marketing, sering terjadi penyalahgunaan data, dan demi terjaminnya hak pemilik data serta perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dosen Universitas Pertahanan, RM Wibawanto N. Widodo juga mengatakan RUU PDP juga menjadi pintu masuk bagi pembangunan kekuatan cyber nasional karen alah satu bunyi di dalam RUU PDP Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harga benda yang dibawah kekuasaannya.

“Salah satu kekuatan riil dalam suatu negara adalah kekuatan cyber. Penting bagi kita fokus bagaimana menciptakan kekuataan riil cyber ini untuk kepentingan nasional Indonesia di dalam ruang cyber,” ujarnya. (Red)