Aksi Begal di Bandara Soekarno-Hatta Dipimpin Remaja 14 Tahun

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menggulung komplotan begal motor yang didalangi oleh AS, remaja berusia 14 tahun. Polisi menangkap AS bersama tiga tersangka lainnya dan 3 tersangka lagi masih diburu.

“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, perannya mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Senin (27/7/2020).

Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah AS (14), Ahmad Saudi (19), Rajes alias Botak (20), Dimas alias Cocot (20). Adapun tiga pelaku yang hingga kini buron, R, A dan Rahmat sebagai penadah.

Menurut Adi Ferdian, terungkapnya komplotan begal motor yang dipimpin oleh anak di bawah umur ini berawal dari laporan korban Muhamad Yusuf, 37 tahun.

Baca Juga:  Cianjur Rusuh Jelang Pelantikan Presiden Terpilih

As dan kawan kawan merampas sepeda motor Yusuf saat melaju di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 1 Juli lalu sekitar pukul 02.15 WIB. Korban sehabis pulang kerja menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam merah Nopol B-3795-CBD.

Saat melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta dihadang oleh 6 orang yang mengendarai 3 kendaraan bermotor yang berboncengan dari arah berlawanan. Mereka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan korban. Yusuf yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Adi Ferdian, dalam aksinya AS berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya utk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. “Dia juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang dibawa dari rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Korlantas Siapkan Pengamanan di Jalur Mudik Lebaran 2022

Selanjutnya AS, menjual motor rampasan melalui akun Facebook serta menjual secara COD kepada Rahmat yang masih diburu dengan harga Rp 1 Juta di daerah Cengkareng – Jakarta Barat. Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu mereka setiap orang mendapat jatah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan pada saat dilakukan penangkapan para Pelaku mengaku sebagai anak dibawah umur (berumur kurang dari 18 Tahun), akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pendidikan (Ijazah).

“Hanya 1 tersangka yang valid berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka yaitu As, 14 tahun,” kata Alexander.

Menurut Alexander, kawanan AS ini memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya. Diantara mereka pernah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian dijual. Ada juga residivis yang pernah melakukan kejahatan Curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatan-nya dijatuhi hukuman 1 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Baca Juga:  Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Tasikmalaya Ternyata Pakai Bahan dari Laboratorium

“Baru menghirup udara kebebasan selama 3 bulan melakukan perbuatan pidana lagi,” kata Alexander.

Polisi menjerat para pelaju dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 dan 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun penanganan hukum untuk AS yang masih dibawah umur, polisi menerapkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Red)