Kasus Buron Djoko Tjandra Bikin Malu Negara, DPR Lakukan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut usulan hak angket untuk kasus buronan Djoko Tjandra menguat di komisi. Namun, menurutnya, masih belum ada pembicaraan mendalam terkait wacana tersebut.

“Ada yang mengusulkan, tapi belum pernah kami bicarakan secara mendalam,” kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Dia tidak mengungkap dari fraksi mana usulan tersebut. Namun, Arsul mengatakan usulan tersebut bisa terjadi atau tidaknya tergantung bagaimana respons aparat terkait pengusutan kasus Djoko Tjandra.

“Bisa ada pansus, bisa tidak. Tergantung juga bagaimana Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM bersinergi untuk menuntaskan kasus Djoko Tjandra ini,” kata Sekjen PPP ini dilansir dari laman Merdeka.

Baca Juga:  TMA Bendungan Katulampa Bogor Jadi Siaga III

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Koordinasi akan dilakukan dengan pimpinan Komisi III untuk melihat peluang digelarnya rapat tersebut.

“Kami sudah bicarakan antarpimpinan, di mana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga:  10 Bupati Wali Kota Jadi Calon Penerima Anugrah Kebudayaan PWI 2021

DPR, kata Dasco, memang melihat adanya urgensi dari rapat terkait Djoko Tjandra ini. Sebab, lolosnya dia dinilai mempermalukan negara, khususnya untuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

“Kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dasco dikutip dari laman Republika.

Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pecat Oknum Guru Lakukan Kekerasan di Bekasi

SPDP dengan nomor B / 106.4a / VII / 2020 / Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 sebagaimana dimaksud untuk Jaksa Agung. SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo. Dalam SPDP tersebut, Prasetijo diganti Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan / atau Pasal 221 KUHP.

“Sebagaimana dibahas dalam Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan / atau 221 KUHP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangannya kepada Kompas, Kamis (23/7/2020) lalu. (Red)