Besok, Buruh Di Jabar Akan Gelar Aksi Tuntut Hal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sekitar 5.000 buruh di Jawa Barat (Jabar) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kantor Gubernur Jabar pada Selasa, (28/7/2020) besok.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini bakal menyuarakan beberapa tuntutan yang menjadi fokus utama melanda buruh, terutama di Jawa Barat.

“Aksi buruh saat pendemi ini akan menyuarakan beberapa tuntutan. Namun yang menjadi fokus utama adalah empat persoalan yang melanda buruh, terutama di Jawa Barat,” ujar Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, dikutip.

Baca Juga:  Asal-Usul Karedok Sebagai Salah Satu Kuliner Khas Jawa Barat

Keempat egenda tersebut yaitu, menolak gugatan pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh Apindo Jawa Barat; menurut pencabutan huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020; menolak minibus law RUU Cipta Kerja, menuntut diterbitkannya SK UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2020; dan menolak UU Tapera.

Terkait SK UMK 2020, pihaknya meminta agar PTUN Bandung menolak gugatan Apindo Jawa Barat, yang meminta dibatalkannya SK UMK Tahun 2020. Apindo meminta agar ketetapan terkait UMK dikembalikan lagi berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Jabar.

Baca Juga:  Seharian Amati Hilal, Tim Observatorium Bosscha Gagal Deteksi Bulan

“Kami menilai, SK UMK tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sesuai pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003,” jelas dia.

Menurut Roy, keinginan Apindo Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu gugatan Apindo Jawa Barat tersebut mencerminkan rezim upah murah.

Baca Juga:  Resep Makanan Chicken Katsu, Hidangan Asal Jepang yang Nikmat

Sedangkan terkait tuntutan pencabutan Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, agar PTUN Bandung mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. (Red)