Tolak Ditegur Saat Pesta Miras, Delapan Pemuda Ini Keroyok Anggota Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak delapan orang pemabuk di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung diamankan petugas karena melakukan pengeroyokan terhadap terhadap anggota polisi.

Delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan itu mengeroyok Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana saat hendak berusaha menertibkan dan membubarkan mereka.

“Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Bandung, Senin (27/07/2020).

Baca Juga:  Laga Perdana Persib Lawan Barito Putera, Asisiten Pelatih Harapkan Ini

Dari pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (25/7) itu, Hendra mengatakan anggotanya itu mengalami luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.

Menurutnya Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.

“Kita ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak,” katanya.

Baca Juga:  Kamu Perlu Tahu, Ini 3 Cara Mengenali Ciri Infeksi Virus Corona Tanpa Gejala

Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.

“Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat,” katanya.

Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.

Baca Juga:  Ini Sebab Rupiah Terus Menguat

“Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu,” kata Iwan.

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)