Wagub Jabar Tutup Belasan Tambang Ilegal di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/7/2020). Dalam sidak tersebut, Wagub menutup belasan tambang pasir ilegal.

Dalam kegiatan sidak tersebut, setidaknya tiga lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal ditutup Wagub Jabar. Sembilan tambang pasir lainnya yang berada di Kecamatan Cikalong pun ditutupnya.

Uu menjelaskan bahwa penutupan yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam arahannya sendiri, aktivitas pertambangan galian C ditutup sampai pemilik tambang memiliki izin beroperasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah bukan ingin menutup (tambang). Yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Zaman Jokowi, Harta Kekayaan Ibas Membengkak

Namun meski demikian, Uu menyebut bahwa tambang pasir harus memiliki legalitas sehingga bisa menyumbangkan PAD (pendapatan asli daerah), baik untuk desa, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Uu pun mendorong agar legalitas tambang pasir di Kabupaten Tasikmalaya ditempuh. Dengan begitu, para pengusaha tambah bisa menjual hasil galian resminya ke berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat atau lainnya.

“Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya (Tol) Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), (Pelabuhan) Patimban, dan (Bendungan) Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Desak Pemenang Tender TPPAS Lulut Nambo Segera Tepati Janji

Ia memastikan bahwa penutupan tambang galian C di Tasikmalaya bukan untuk memotong mata rantai perekonomian yang ada disana.

“Tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka (pemilik tambang) agar mereka lebih tenang lagi (menjalankan usahanya),” katanya.

Untuk menindaklanjuti proses perizinan tambang yang ditutup, termasuk potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan namun sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memanggil dinas terkait.

Ia pun berharap agar sebelum izin kegiatan didapatkan, seluruh aktivitas penambangan di Jawa Barat, khususnya di Tasikmalaya Selatan dihentikan.

“Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun,” tegasnya.

Pemerintah sendiri, menurutnya harus mempercepat proses keluarnya izin tambang. Hal tersebut harus dilakukan karena pihaknya memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga:  Tebing di Palasari Cijolang Longsor, Polres Garut: Lalin Aman Terkendali

“Apalagi dengan program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa. Di sini sudah ada SDM pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan akan kita dorong legalitasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Informasi-informasi terkait pertambangan, mulai dari izin dan lainnya, menurutnya harus disampaikan oleh kepala desa kepada masyarakat atau para penambang, sebagai aparatur pemerintah dalam penegakan aturan.

“Kepada pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP, saya harap bisa mengawasi dan membantu terkait apa yang dilakukan Pemprov Jabar ini. Karena kita satu kesatuan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Jabar,” tutupnya. (Red)