Salah satunya, tentang pengaturan cuti sakit PNS. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari saja.
Baca Juga:
Kabar Baik Bagi Para PNS, Presiden Joko Widodo Naikan Besaran Tunjangan
Sah! Jokowi Teken PP Kebiri Untuk Predator Seksual Anak
"Ada pertanyaan, bagaimana kalau sakitnya ini hanya sehari? Kalau mau ambil cuti tahunan, sayang, karena hanya 12 hari. Akhirnya terpaksa bolos. Jadi, di PP 17/2020, ditegaskan, yang sakit 1 hari juga bisa ajukan cuti sakit," ujar Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kementerian PANRB, Senin (27/7/2020).
Cuti sakit tersebut diatur pada pasal 320. Sebelumnya, pasal 320 ayat 1 berbunyi: "PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter."
Di PP 17/2020, pasal 320 ayat 1 berubah menjadi: "PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit..."
Halaman selanjutnya 1 2