Kurangnya persyaratan tersebut diketahui dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang. Sedangkan batas akhir pengembalian dukungan sampai tanggal 27 Juli namun masih banyak persyaratan yang harus diperbaiki oleh Balon tersebut.
Baca Juga:
Berikut Lima Penyakit Penyebab Kematian Terbanyak Di Indonesia
Sopir Mengantuk, Mobil Milik Pejabat Kecamatan Ini Kecemplung Kolam Ikan
Ketua KPU Kabupaten Karawang mengatakan kekurangan tersebut terjadi pada jumlah dukungan sebanyak 44.795 suara sedangkan untuk calon perseorangan harus memiliki berkas dukungan sebanyak 81.585 suara.
"Setelah di cek serta di periksa hasil surat dukungan perbaikan tersebut adalah 36.790 suara yang seharusnya 81.585 suara, sehingga masih ada kekurangan dukungan pada perbaikan sebesar 44.795 suara," katanya Senin (27/7/2020) malam.
Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang ini, dikatakan Miftah, pihaknya tidak melakukan penolakan pasangan bakal calon tersebut. Ia mendasarkan keputusan tersebut sesuai PKPU dan surat KPU No 82 Tentang Calon Perseorangan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon yang bersangkutan dalam kontestasi Pilkada 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020 ini.
Halaman selanjutnya 1 2