Pilkada Karawang, Balon Jalur Perseorangan Dinyatakan Gagal

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Verifikasi Faktual dan menemukan Bakal Calon (Balon) yang mencalonkan diri jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kurangnya persyaratan tersebut diketahui dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang. Sedangkan batas akhir pengembalian dukungan sampai tanggal 27 Juli namun masih banyak persyaratan yang harus diperbaiki oleh Balon tersebut.

Baca Juga:  Simak! Ada Kelonggaran Jam Operasional Pusat Keramaian di Kabupaten Bogor

Ketua KPU Kabupaten Karawang mengatakan kekurangan tersebut terjadi pada jumlah dukungan sebanyak 44.795 suara sedangkan untuk calon perseorangan harus memiliki berkas dukungan sebanyak 81.585 suara.

“Setelah di cek serta di periksa hasil surat dukungan perbaikan tersebut adalah 36.790 suara yang seharusnya 81.585 suara, sehingga masih ada kekurangan dukungan pada perbaikan sebesar 44.795 suara,” katanya Senin (27/7/2020) malam.

Baca Juga:  Asik, Mahasiswa Magang Terima Rp1,2 Juta Per Bulan

Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang ini, dikatakan Miftah, pihaknya tidak melakukan penolakan pasangan bakal calon tersebut. Ia mendasarkan keputusan tersebut sesuai PKPU dan surat KPU No 82 Tentang Calon Perseorangan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon yang bersangkutan dalam kontestasi Pilkada 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020 ini.

Baca Juga:  Pemain Paling Merepotkan Ardi Idrus Akhirnya Terungkap

“Tadi sudah di sampaikan pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, dan itu masih ada sejumlah dokumen yang kekurangan, pada saat akhir perbaikan, Sehingga kita terbitkan tanda pengembalian, sekali lagi bukan berarti ditolak, jadi prosesnya, ujung dari semua ini tanda pengembalian tadi. Dari aspek sebaran terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal tidak terpenuhi,” tutup Miftah. (Red)