Pemkot Depok Lakukan Perpanjangan Denda Masker, Ini Lokasi Barunya

JABARNEWS | DEPOK – Kebijakan aturan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker di Kota Depok akan diperpanjang selama tiga hari, yakni mulai Selasa (28/7/2020) hingga Kamis (30/7/2020).

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker ini juga mengalami perubahan

“Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan, Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Tak Beri Bantuan Hukum ke Aa Umbara Tersangka KPK

Adapun kata Gandara Budiana, jumlah besaran denda yang diberlakukan di Kota Depok senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. Pihaknya kini telah mengumpulkan denda sebesar Rp6.830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.

Baca Juga:  Hasil Tes Usap, 21 Pegawai KPU Positif Covid-19

“Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu, Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Operasi tersebut langsung didampingi oleh pihak BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi. Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca Juga:  Hadapi Arema, Ardi Waspadai Konate

Ia mengatakan, setelah tiga hari sebelumnya dilakukan sosialisasi pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp 50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.

“Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19,” tutupnya. (Red)