Pemprov Jabar Tutup Tiga Lokasi Tambang Pasir Ilegal, Ini Kata Uu

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya di tutup sementara oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Selain itu, Pemprov Jabar menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kang Uu yang tengah melakukan penutupan di lokasi, mengatakan pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemprov Jabar.

“Pemerintah bukan ingin menutup, karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Uu Selasa (28/7/2020)

Baca Juga:  Sempat Tegang, Penentuan Nomor Urut Pilkada Karawang Ada Momen Tawanya

Uu juga menjelaskan alasannya terkait penutupan tersebut, pasalnya tambang yang di tutup itu tidak memiliki legalitas. Menurutnya usaha pertambangan harus memiliki legalitas sehingga bisa multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.

Khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, Uu mendorong perusahaan tambang pasir untuk segara membuat legalitas tersebut sehingga kedepannya kata Uu, perusahaan bisa menjual hasil pertambangannya secara resmi.

“Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya Tol Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), Pelabuhan Patimban, dan Bendungan Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi, Jadi, sekali lagi kami bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka agar mereka lebih tenang lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Selain Supardi, Ini Para Pemain yang Pernah Berseragam Persib dan Sriwijaya FC

Sementara, Uu juga melakukan penutupan tersebut dengan melibatkan dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk soal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.

“Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun,” imbuhnya.

Dirinya juga meminta pemerintah agar segera mempercepat proses tersebut dengan tujuan sebagai upaya mensejahterakan perekonomian masyarakat ditambah lagi dengan program Gerbang Desa.

“Dan pemerintah harus segera mempercepat keluar legalitas formal ini karena kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat, apalagi dengan program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa. Di sini sudah ada SDM pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan akan kita dorong legalitasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  PSBB di Jabar Diperpanjang Hingga 26 Juni, Berikut Alasannya

Kepada kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam penegakan aturan, Uu meminta mereka untuk terus menyampaikan informasi-informasi terkait kepada masyarakat atau para penambang.

“Saya berharap kepada kepala desa tolong harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten atau provinsi. Kepada pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP saya harap bisa mengawasi dan membantu terkait apa yang dilakukan Pemprov Jabar ini. Karena kita satu kesatuan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Jabar,” tandasnya. (Red)