Jamin Perlindungan Anak Korban Pidana, Pemerintah Terbitkan Perpres Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Perpres Nomor 75/2020) tindak pidana, telah ditetapak oleh Presiden Joko Widodo.

“Perpres yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020 itu merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Dini Shanti Purwono, Selasa (28/07/2020).

Baca Juga:  Hari Ini Serentak Seluruh Kejaksaan Negeri Gelar Sosialisasi Pengawalan Dana Desa

Ia mengatakan, dalam Perpres Nomor 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tanggapan DPRD Purwakarta Tentang Perjuangan Para Guru di Batas Kota

“Adapun Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas tiga hal yakni, upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga,” ujarnya.

Kemudian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Baca Juga:  Begini Cara BKKBN Jabar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Warga

Hak yang ketiga yakni berupa kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

“Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya,” kata Dini Purwono. (Red)