Wajib Tahu, Tiga Kabar Baik Dari Ridwan Kamil Soal Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga berita baik disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai Covid-19 di Jawa Barat yang mengalami perkembangan. Hal idi disampaikan Ridwan Kamil usai melaksanakan Gapat Gugus Tugas di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Kabar pertama yang diampaikan oleh Ridwan Kamil adalah, mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang sudah di tandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil dan sudah berlaku sejak Senin (27/7/2020) kemarin.

“Yang pertama soal Pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pergubnya sudah Saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27” ujarnya.

Baca Juga:  Solusi Ketahanan Pangan di Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Disampaikan oleh Ridwan Kamil di minggu pertama sejak pemberlakuan Pergub tersebut pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda berupa uang. Namun, masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” jelas Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Bansos Tahap Empat Rampung, Dinsos Jabar: Tersalurkan 94,95 Persen

Kabar baik kedua yaitu, Ridwan Kamil mengijinkan sekolah tatap muka di kecamatan sudah mendapatkan status zona hijau. Sedangkan menurut dia, di Jawa Barat sudah ada 257 Kecamatan yang masuk zona hijau.

“Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMA SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian” terangnya.

Terakhir, Soal Vaksin, Gubernur Ridwan Kamil memberikan kabar vaksin ini sebagai kabar baik. Katanya, vaksin itu sudah ada dan akan dilakukan uji klinis tahap ketiga.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, Ridwan Kamil Adopsi Bayi Lucu

“Sebenarnya Indonesia mendatangkan vaksin dari tiga negara yaitu China, Korea dan Inggris. Hanya saja, vaksin dari Korea dan Inggris masih dalam tahap uji klinis di Negaranya, jadi belum bisa didatangkan” papar Gubernur.

Syarat vaksin bisa digunakan itu adalah harus melalui 2 tahap uji klinis di negara produsen, dan satu kali uji klinis di negara pengguna. (Red)