Upacara HUT RI, Masyarakat Wajib Hentikan Aktivitasnya Selama 3 Menit

JABARNEWS | JAKARTA – Upacara HUT RI ke-75 tetap digelar di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020. Meski begitu, upacara tahun ini akan berbeda dengan perayaan sebelumnya karena tak mengundang tamu untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran Mensesneg bernomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Mensesneg Pratikno meminta masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya selama 3 menit saat lagu Indonesia Raya berkumandang.

Baca Juga:  Waduh! Ada Drone Penyusup Di Bawah Air Masuk Indonesia

Masyarakat diminta menghentikan aktivitasnya saat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

“Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” tulis surat edaran tersebut dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan 3.000 UMKM, DPRD: Sangat Realistis

Pratikno mengecualikan penghentian aktivitas bagi warga yang sedang beraktivitas dan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Selain itu, petugas TNI dan Polri di tiap-tiap daerah diminta ikut menyukseskan rangkaian acara ini. Salah satunya dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Baca Juga:  Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT, 44 Mobil 12 Motor

Meski tahun ini digelar dengan format berbeda dan petugas yang terbatas, upacara HUT RI ke-75 tetap digelar dengan protokol kesehatan ketat.

“Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. Upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas,” kata Mensesneg Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (6/7/2020). (Red)