Rambut Pasha Ungu Dicat Pirang Jadi Sorotan, Ini Kata Kemendagri

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu kembali menjadi sorotan lantaran gaya rambutnya yang dicat pirang.

Gaya rambut Pasha dicat pirang menjadi sorotan saat ia mengunggah posting-an di akun media sosial Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Puji Komitmen Pemkab Purwakarta Lindungi Pekerja Informal

“Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Bapak Johan. Bapak Syuaib. Bapak Ma’ruf dan staf Bapak Adi. Semoga betah di Palu dalam kunkernya ya. jangan lupa mampir makan durian Palu yang terkenal enak banget. Semoga ini jadi berkah manfaat bagi kami masyarakat Kota Palu Sulawesi Tengah, aminn,” tulis Pasha, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Minta Penyidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Dilakukan dengan Cermat dan Hati-hati

Unggahan itu banyak yang memuji, tapi ada pula di antara mereka yang mempertanyakan warna rambut Pasha. Apakah gaya rambut dengan warna cat pirang diperbolehkan atau tidak bagi pejabat negara?

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan tidak ada larangan untuk mewarnai rambut bagi pejabat pemerintah.

Baca Juga:  Minta Warung Makan Tak Perlu Tutup saat Ramadhan, MUI: Jangan Ada Sweeping

“Tidak ada aturan rambut,” singkat Bahtiar dilansir dari laman Okezone.

Sebelumnya, pada 2018 Kemendagri pernah menilai gaya rambut Pasha tidak etis. Saat itu Pasha memotong rambutnya dengan gaya skin fade dan kunciran belakang. (Red)