Bayar Denda Masker Di Jawa Barat Tak Perlu Repot, Sudah Ada Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Menyusul Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 27 Juli kemarin, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat menyusul sistem pembayaran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) ini didukung dengan adanya sistem aplikasi yang bisa digunakan untuk pembayaran sanksi denda. Kepala Diskominfo Jawa Barat, Setiaji pihaknya sudah menyiapkan sistem tersebut selama dua minggu kebelakang, saat ini tinggal melakukan pengembangan

Baca Juga:  Hari Ini SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir Di Dago

“Ya dalam dua Minggu ini kita sedang menyiapkan tilang penggunaan masker, Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya,” ujar Setiaji, Selasa (28/7/2020).

Setiaji juga mengatakan, aplikasi tersebut petugasn bisa mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian langsung terhubung dengan data kependudukan di Jawa Barat. Selain itu juga sistem ini bisa langsung terkoneksi kepada layanan dompet elektronik. Bahkan, ia juga mengatakan untuk kelancaran sistem tersebut, pihaknya sudah menggandeng OVO dan GoPay.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Desa Amblas, BPBD Ciamis: Warga Cari Jalan Lain

“Nanti dikenakan denda dan bayarnya macam-macam, Pembayarannya kan bisa macam-macam bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih non tunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah,” jelasnya.

Sistem ini juga dibuat kata Setiaji, sebagai wujud tindakan tegas karena menurutnya, masih banyak ditemukan warga yang masih tak memperdulikan kesehatannya dengan tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Usai Putusan, Polri Segera Sidang Kode Etik Bharada E dan Ricky Rizal

“Mereka lupa seakan-akan sudah normal, padahal kan masih rawan sekali, mereka bisa terpapar virus Corona,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan bahwa sistem denda masker di Jawa Barat ini akan menggunakan sistem elektronik atau e-tilang yang hubungkan ke aplikasi Pikobar. Sehingga pihaknya akan dengan mudah mencatat data pelanggar.

“Nanti kwitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut,” ujar Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu. (Red)