Pemkot Bandung: Regulasi Denda Masker Hari Ini Selesai

JABARNEWS | BANDUNG – Regulasi terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan tengah di garap oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

Penyusunan peraturan wali kota (Perwal) ini menyusul telah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu yang disahkan 27 Juli kemarin.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sekda Bandung bersama dengan jajaran tim, sedang merancang Perwal tersebut untuk segera disahkan hari ini.

Baca Juga:  Bus PO Haryanto Tabrak Truk di Tol Cipali KM 79, Satu Orang Tewas

“(Pergub, denda masker) turunannya ada perwal. Sedang dibahas oleh sekda, jajaran dan tim. Draft hari ini selesai,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, besaran denda yang diberlakukan oleh Pemkot Bandung mengikuti jumlah yang disahkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Namuh katanya, pelaksanaannya secara bertahap dari mulai teguran, sanksi sosial hingga diberikannya denda.

Baca Juga:  Ini Vaksin Covid-19 Paling Murah Versi Dinkes Cimahi

“Akan ikut provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap enggak langsung denda. Masa nakal terus dibiarkan,” katanya.

Pemkot Bandung akan lebih mengedepankan pendekatan emosional kepada warga. Namun dijalankannya peraturan yang keluar dari Gubernur.

Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa aturan yang dibuatnya tridak hanya mengatur masalah sanksi masker saja tetapi juga sanksi yang diberikan kepada pelaksana kegiatan yang bersifat non-individu seperti resepsi yang melanggar.

Baca Juga:  Orang Tua Siswa Kota Bandung Keluhkan Jual Beli Kursi Calon Siswa

“Dan aturan ini bukan hanya mengatur masker. Tapi mencakup resepsi yang melanggar, itu disanksi. Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (28/7/2020) kemarin. (Red)