Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Denda Masker Agustus Mendatang

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah merancang regulasi yang mengatur denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewacanakan hal tersebut.

Hal ini diakui oleh Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, pihaknya telah mempersiapkannya sejak rencana ini muncul, karena Budi menilai, masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga:  Nelayan Hilang Tenggelam di Muara Cipatujah Tasikmalaya

“Bukan masalah uang, tapi kita ingin semua disiplin. Ini keselamatan kita semua,” kata dia, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan ini tidak akan sembarang dilaksanakan, ada proses yang yangb dinjalani nya sebelum warga di kenakan denda, seperti peringatan.

Baca Juga:  Pencuri Kambing Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon

Budi mengatakan pihaknya akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini akan berlaku sejak 1 Agustus mendatang. Ia juga berharap setelah diberlakukannya aturan itu tidak ada lagi warga yang acuh terhadap protokol kesehatan dan menjaga kesehatannya di tengah masa pandemi ini.

Sementara ia juga mengatakan, baru-baru ini ada kasus positif Covid-19 baru di Kota Tasikmalaya yang sedang menjalani perawatan.

Baca Juga:  Catat! Ada Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya

Berdasarkan data dari dinas kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga saat ini kasus Covid-19 yang terjadi di Tasikmalaya sebanyak 60 orang positif, 35 dinyatakan positif melalui swab test, 25 orang positif melalui rapid test. 57 orang dinyatakan sembuh dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. (Red)