Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol, Ini Kata Ketua Apdesi Jabar

JABARNEWS | CIAMIS – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak menjadi pengurus Partai.

Katua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, apabila ada kades yang ketahuan terlibat aktip atau jadi pengurus partai dapat dipecat. Ia mendasarkan pernyataan tersebut kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Besok, KPU Jabar akan Lakukan Uji Publik DPS Pilkada Serentak

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf (g) Undang-Undang tentang Desa, Kades dilarang jadi pengurus Parpol,” tegas Dede pada Kamis (29/7/2020) di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat

Ia juga meminta kepada Bupati Ciamis ketika sedang melakukan pertemuan dengannya, untuk bertindak tegas jika ada kepala desa yang terbukti menjadi pengurus parpol. Tetapi kata Dede, kepala desa diperbolehkan untuk menjadi pengurus Ormas atau LSM.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Pengendara yang Lewati Tol Cipularang

“Jadi Bupati bisa mencabut SK kades bila yang bersangkutan terbukti jadi pengurus Parpol. Itu ketentuan Undang-Undang, Yang dilarang Undang-Undang itu apabila menjadi pengurus Parpol. Kalau jadi pengurus LSM atau Ormas tidak apa-apa,” ujarnya. (Red)