Berikut Imbauan MUI Purwakarta, tentang Pelaksanaan Idul Adha 2020

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 kali ini berlangsung berbeda karena terjadi pada pandemi Covid-19. Wabah virus corona yang masih belum beranjak membuat masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Umat muslim yang ada di Purwakarta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19. Utamanya, dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dan terus patuh pada protokol kesehatan, termasuk saat Idul Adha ini.

Baca Juga:  Tiga Cara Dekorasi Kamar Romantis Untuk Pasutri

“Tentang penyelenggaraan idul Adha ya boleh dilakukan di mesjid ataupun di tempat terbuka, tapi dengan catatan harus melaksanakan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap KH Jhon Dien saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (29/7/2020).

Dalam pelaksanaan salat Idul Adha, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di wilayahnya masing-masing, dan saat akan melaksanakan salat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.

“Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak. Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” kata Kyai karismatik itu.

Baca Juga:  Perangko Dilan 1990 Diluncurkan

Ditambahkannya, momentum berkurban merupakan salah satu cara untuk meminta ampunan dan perlindungan diri dari wabah yang hingga kini masih terjadi.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan, untuk melaksanakan kurban harus memenuhi syarat hingga menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan kurban.

“Dari mulai hewannya, waktunya, panitianya, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelaksanaanya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” ujarnya.

KH Jhon Dien juga meminta panitia kurban untuk menghindari kerumunan orang dan mengatur waktu pelaksanaan pempotongan hewan kurban. Sehingga, protokol kesehatan tetap dapat dilaksanakan dan pemotongan hewan kurban pun masih tetap dilakukan.

Baca Juga:  Pasien Sembuh Covid-19 di Secapa AD Tercatat Sudah 472 Pasien

“Jika disuatu tempat atau masjid ternyata banyak hewan kurban yang harus dipotong, maka dapat di atur waktunya, jadi tidak usah sekaligus di potong hari itu juga. Karena sesuai kaidah, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dari mulai tanggal 10, 11,12 Djulhijah. Jadi waktunya di urai saja, dan itu kurbanya tetap sah,” jelas Pria yang menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta itu. (Gin)