Simak, Ini Aturan Baru untuk ASN Calon Kepala Daerah

JABARNEWS | JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS/ASN, mewajibkan para Aparatur Negara Sipil (ASN) yang mencalonkan diri sebagai peserta atau calon kepala daerah/wakil kepala di Pilkada serentak 2020 untuk segera mengundurkan diri, jika tidak maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga:  Tren Spirit Doll di Kalangan Artis, Buya Yahya Angkat Bicara

Demikian diterangkan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Haryomo Dwi Putranto, pada keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

“Jika ada ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan masih belum mengundurkan diri. Maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Baca Juga:  Erick Thohir Bentuk Dua Satgas Khusus di PSSI, Ini Tujuannya

Aturan itu dijelaskan Haryomo, sangat berbeda dengan aturan lama yang memberikan pemberhentian dengan hormat, kepada ASN/PNS yang mencalonkan diri sebagai peserta atau calon kepala daerah di Pilkada.

“Jadi sikapnya pada aturan baru ini tegas, jika ingin maju sebagai calon kepala daerah ya silahkan mengundurkan diri dulu dari profesi sebagai ASN. Jika tidak, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 14 Desember 2021, Bisa Dilakukan di Daerah Ini

Sementara terkait ketegasan pemberhentian tidak hormat itu, para ASN/PNS yang diberi sanksi pemberhentian tidak hormat. Dipastikan tidak akan menerima hal nya lagi selayaknya pensiunan ASN/PNS. (Red)