Bayar Uji KIR Kendaraan di Majalengka, Kini Bisa di Bank bjb

JABARNEWS | MAJALENGKA – Bank bjb memberikan fasilitas kemudahan bagi warga Kabupaten Majalengka, untuk sistem pembayaran restribusi uji KIR kendaraan bermotor melalui perbankan.

Sistem pembayaran baru ini merupakan inovasi kerjasama antara bank bjb dan Pemda Kabupaten Majalengka. Hal baru ini kini bisa dinikmati masyarakat Majalengka setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank bjb Kantor Cabang (KC) Majalengka dan Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka, Rabu (23/07/2020).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan kehadiran layanan pembayaran bank bjb ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Baca Juga:  Ahmad Heryawan Siap Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

“Dengan semangat inovasi tiada henti, bank bjb akan terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah demi mendorong transformasi pelayanan publik yang salah satunya dilakukan melalui digitalisasi. Tujuannya, agar semua bentuk pelayanan publik menjadi semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” paparnya.

Dengan kesepakatan ini, ke depan masyarakat Majalengka dapat melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu melalui seluruh jaringan e-channel bank bjb termasuk di ATM.

Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa datang ke kantor Dishub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan membawa struk bukti pembayaran. Kehadiran fasilitas baru ini juga bertujuan untuk mengakselerasi pola transaksi nontunai atau cashless.

Baca Juga:  Bawaslu Majalengka Minta ASN Tetap Netral Saat Pilpres 2019

Sebagai agen perubahan nasional, bank bjb juga memiliki misi untuk mendorong masyarakat menerapkan transaksi cashless. Pembayaran uji KIR melalui bank bjb juga dapat meminimalisir celah korupsi sehingga pelayanan menjadi lebih kredibel dan akuntabel.

Sebelumnya, bank bjb juga menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR di Kota Sukabumi. Pembayaran KIR dilakukan menggunakan QRIS yang dikombinasikan dengan sistem layanan keliling Mobile Point Of Sales (MPOS). Sistem ini juga didukung dengan smart card yang sekaligus dapat digunakan untuk memonitor apakah kendaraan telah membayar retribusi KIR atau belum.

Baca Juga:  Prihatin Lihat Jalan Rusak, Neng Eem Bantu Infrastruktur di Cianjur

Tak hanya di Majalengka dan Sukabumi, berdasarkan rencana, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menargetkan implementasi QRIS untuk transaksi uji KIR di sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah Jabar di tahun 2020 ini.(rilis)