Cek Syaratnya! Ada Lowongan Terbuka Untuk Calon Sekda Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Lowongan seleksi terbuka bagi pejabat yang memenuhi syarat mengisi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bogor, Jawa Barat.

“Seleksi calon Sekretaris Daerah Kota Bogor terbuka bagi semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang memenuhi syarat,” ujar Aba Subagja, Ketua Panitia Seleksi (Pasel) Calon Sekretaris Daerah Kota Bogor, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (30/07/2020).

Pejabat yang berminat dan memenuhi syarat, dapat mengirimkan pendaftaran secara online untuk mengikuti seleksi melalui alamat https://seleksijpt.kotabogor.go.id, pada 29 Juli sampai 21 Agustus 2020.

Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Bogor menetapkan beberapa persyaratan yakni diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga:  Toponimi Jawa Barat: Ngaran Tempat tina Tangkal Awi (2)

Pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina tingat I atau IV/b.

Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama serata eselon II.b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan strukturral secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.

Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II.b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.

Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Terlihat Di Pusat Keramaian Sukabumi, Ada Apa?

Keenam, memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Ketujuh, tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, yang dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.

Baca Juga:  Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Menurut Kemendikbudristek

Kesembilan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Ke-10, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Ke-11, menyampaikan tanda terima LHKPN tahun 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2019. (Red)