Ingin Kunjungi Kerabat di Cimahi Saat Idul Adha? Boleh, Asal..

JABARNEWS | CIMAHI – Libur panjang hari Idul Adha mendatang, warga di luar daerah Kota Cimahi Jawa Barat boleh mudik atau menunjungi kerabatnya yang ada di kota tersebut.

Meski demikian, dengan tidak ada larangan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi memberikan ketentuan yang harus dilakukan bagi setiap orang yang hendak ingin berkunjung ke wilayah itu.

Baca Juga:  Masjid Kembali Dibuka, Ini Instruksi Pangdam kepada Prajurit Kodam V Brawijaya

“Kami tidak melarang orang dari luar daerah datang ke Cimahi termasuk saat libur Idul Adha. Tapi mereka harus tercatat atau lapor ke pengurus RT dan RW setempat,” kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Ia menjelaskan, mereka warga cimahi, selaku tuan rumah wajib melaporkan kedatangan kerabatnya kepada pengurus RT dan RW sebagai data trafick orang yang datang dan keluar.

Baca Juga:  Hasil Tes Swab, Satu ASN Sergai Positif Covid-19

“Alasan pendatang dari luar daerah wajib lapor ke pengurus RT dan RW agar memudahkan pelaksanaan tracking jika kemudian diketahui ada kasus positif Covid-19,” ujar Ajay.

Ia meniali, suasana mudik atau silaturahim keluarga saat Idul Adha tidak akan terlalu tinggi seperti saat merayakan Idul Fitri.

Baca Juga:  ASN Positif Covid-19 di Indramayu Capai 44 Kasus, WFH Diberlakukan Lagi

Selain itu, pemudik juga wajib memeriksakan diri ke puskesmas terdekat. Bila memungkinkan bisa melaksanakan rapid test maupun swsb test mandiri.

“Kalau untuk yang datang menginap beberapa hari wajib ke puskesmas dulu melaporkan kondisi kesehatannya. Amannya bisa membawa hasil rapid atau swab test yang sudah dilakukan,” ucapnya. (Red)