eLkap Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum Usut Dugaan Penjualan Tanah Kuburan di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (eLkap) Purwakarta, mempertanyakan keseriusan pihak penegak hukum dalam penyelidikan adanya dugaan tanah kuburan di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, pengusutan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2019 tersebut hingga saat ini seperti hilang bak ditelan bumi.

Penyelidikan kasus dugaan dijualnya tanah kuburan ini kan dari tahun 2019, kok sampai sekarang belum ada kejelasannya,” kata Wakil Direktur eLkap Purwakarta, Haris Sopia Adji, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:  Mulai dari Pidana hingga Sosial, Ini Tindakkan Tegas Mahfud MD Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun

Haris menuturkan, pihak penegak hukum diketahui sudah memanggil sejumlah pihak dalam kasus ini, seperti Camat Campaka, kepala desa, pihak BPN Purwakarta hingga pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta.

Selain itu, ujar Haris, pihak Inspektorat Purwakarta juga telah melakukan pengumpulan dan membentuk tim gabungan dalam masalah tersebut.

“Info terbaru yang saya terima, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan anggota dewan tapi nggak tahu ini benar apa nggak, coba rekan media tanyakan langsung aja ke pihak penegak hukum ya,” ujar Haris.

Baca Juga:  Aksi Sosial, Puluhan Jurnalis Donor Darah di PMI Kota Cirebon

Oleh karena itu, Haris meminta pihak penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini, sebab jika terlalu lama dibiarkan citra penegak hukum dipertaruhkan.

Untuk diketahui, tanah kuburan yang diduga dijual itu berada di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki luas sekitar 5124 m2. Dari informasi yang diterima, tanah kuburan dijual dengan harga transaksi Rp200.000 per m2.

Baca Juga:  Survei Alvara: Jokowi-Ma'ruf Amin Unggul Di Jawa

Adapun status tanah kuburan yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) itu merupakan aset desa yang sama dengan aset negara tidak semudah menjual barang milik pribadi, karena harus ada prosedur yang ditempuh. (Red)