Innalillahi, 40 Pegawai Gedung Sate Diduga Positif Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Beredar pesan di Whatsapp (WA) terkait informasi puluhan pegawai atau karyawan di Gedung Sate terpapar Covid-19.

Dalam pesan tersebut mengatasnamakan keluarga besar Disdagin berisi bahwa Gedung Sate ditutup sementara dikarenakan sekitar 40 orang pegawai positif Covid-19.

“Hari ini Gedung Sate ditutup karena pegawainya ada yang terpapar positif Covid-19 sebanyak 40 orang (ada kemungkinan lebih),” tulis dalam pesan singkat tersebut, Kamis (30/7/2020).

Isi pesan berantai juga menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil test swab yang diadakan di Gedung Sate secara massal.

“Hasil dari swab yang gencar dilakukan di lingkungan pegawai Gedung Sate. Untuk menjadi perhatian kita semua, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor,” tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Baca Juga:  Mantan anggota DPRD Serdang Bedagai Tewas Dibunuh, Ternyata Ini Motifnya

Sementara itu, dalam surat edaran Nomor 800/117/UM tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat daerah provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Gedung Sate ditutup sementara untuk penyesuaian kembali kerja.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Proviinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretanat Daerah. Maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat,” isi surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Drs.Nashrudin Azis-Dra. Hj Eti Herawati Resmi Pimpin Kota Cirebon

Ada 4 poin inti dalam surat tersebut di antaranya:

1. Seluruh PNS dan non PNS dilingkungan Sektetariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH). 2. Seluruh PNS wajlb melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

3. Mesjid, Command Center, Museum, kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP. 4. Surat Edaran ini berlaku mulan tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Berli Hamdani mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam menyampaikan informasi tersebut.

Baca Juga:  Inilah Yang Membuat Anda Sulit Mengingat Mimpi

Kendati demikian dirinya menyebut akan melakukan Konferensi Pers oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar.

“Waalaikumsalaam warahmatullaahi wabarakaatuh. Nanti siang pak Sekda akan presscon. Saya tidak berwenang menjawab. Nuhun,” jawabnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris GTPP Covid Jabar, Daud Achmad yang mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait 40 pegawai yang diduga positif Covid-19.

“Saya belum dapat konfirmasi tentang hal ini uuyyy. Coba tanya ke sumber infonya (Di Indag),” jelas Daud.

Terkait surat edaran penutupan Gedung Sate, Daud juga mengungkapkan baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.

“Saya juga baru tahu dari wartawan ada surat itu, da hari ini saya bekum ke GS (Gedung Sate),” tutupnya. (Rnu)