Puluhan Pedagang Hewan Kurban di Kota Bandung Ditertibkan, Ini Alasanya

JABARNEWS | BANDUNG – Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 , para pedagang hewan kurban yang mebuka lapak di trotoar akhirnya ditertibkan oleh petugas.

“Lapak di trotoar jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Taspen Effendi, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Kamis (30/07/2020)

Ia menjelaskan, ada beberapa yang telah disisir oleh petugas, terutama jalan-jalan protokol seperti Jalan A H Nasution, kemudian Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum, marak lapak penjualan hewan kurban.

Baca Juga:  Marinir Harus Punya Kemampuan Ekspedisioner Hingga Multirole

“Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan,” kata Taspen.

Selain di jalan protokol, menurut dia, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar di titik lainnya yang digunakan untuk berjualan hewan kurban.

Ia mengatakan pedagang yang membuat lapak di trotoar untuk berjualan hewan kurban itu mayoritas berasal dari luar Kota Bandung.

Baca Juga:  Dear Pedagang Pasar Cileungsi, Jangan Nolak Rapid Test Lagi Ya

“Jadi mereka seenaknya membuka lapak di trotoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kami tertibkan, lalu kami imbau juga untuk tetap memakai,” kata dia.

Sejauh ini, pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan diminta untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di trotoar.

“Saya prihatin karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kami beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silakan. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” kata dia.

Baca Juga:  Geruduk DPRD Purwakarta, Demonstran: Usut Inisiator RUU HIP

Namun, apabila pedagang tersebut masih membandel dan tetap membuka lapak di trotoar meski sebelumnya telah ditertibkan, maka pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.

“Apabila sudah diimbau masih tetap bandel, langsung kami berikan denda. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 itu dendanya mulai dari Rp250 ribu sampai denda paksa Rp1 juta,” kata dia. (Red)