Ternyata PP Pelindungan ABK Tak Kunjung Rampung Sejak 2017

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Sub Bagian Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Iqbal mengatakan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran termasuk, anak buah kapal atau ABK, saat ini belum rampung. Dia mengatakan, aturan ini masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara.

“Sejarahnya panjang ini RPP sejak 2017 kemudian pembahasan sudah banyak sekali jadi banyak tempat, banyak melibatkan orang lintas kementerian lembaga,” kata dia saat diskusi daring, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Diminta Terus Beri Pembelajaran Pemilu

Setelah aturan ini terbit, kata Iqbal, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu juga, pemerintah akan mengintegrasikan data perizinan para keagenan awak kapal yang kerap mengirim ABK Indonesia ke luar negeri.

Iqbal mengatakan, beberapa waktu lalu sempat diundang oleh Sekretariat Negara terkait konsultasi teknis terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut. Sampai saat ini, menurutnya masih berkutat soal istilah-istilah, dan relevansi beleid tersebut dengan aturan internasional.

Baca Juga:  BIN Buka Rekrutmen Tim Penanganan Covid-19

Ia mengatakan, salah satu klausul aturan itu telah memuat sanksi pelanggar hak pekerja migran khusus ABK kapal di luar negeri. Untuk solusi jangka pendek terkait masalah tata kelola yang mendera ABK Indonesia di kapal asing, menurutnya, RPP itu bisa jadi jawaban yang realistis. Terlepas masih adanya kekurangan dari segi aturan Indonesia terkait perlindungan, dan persyaratan kompetensi para ABK.

“Tapi poinnya adalah kami sangat menunggu karena stakeholder kita sangat menunggu di lapangan,” kata Iqbal.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kasus Penembakan Terhadap Habib Bahar, Polisi Bilang Begini

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan dasar hukum para pelaut di Indonesia belum jelas. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memerintahkan kewenangan tata kelola tenaga kerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang membahas pelaut sebagai pekerja migran dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Undang-undang itu tidak selaras dengan konvensi ILO. Memang susahnya kita di sana,” ujar Basilio. (Red)