Kabareskrim Tangkap Langsung Joko Tjandra di Malaysia

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbang langsung ke Malaysia untuk menangkap buronan Joko Tjandra, Kamis malam (30/7/2020), Listyo, Joko, dan tim kepolisian lainnya dalam perjalanan menuju ke Jakarta.

“Sudah dijemput Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis malam (30/7/2020), pukul 21.58 WIB, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan ASN Warnai Tes Kesehatan Bakal Calon Pilkada Kabupaten Bandung

Argo belum menjelaskan lokasi persis di Malaysia dan bagaimana proses penangkapan Joko. Ia hanya mengatakan nanti sesampai di Jakarta, Joko akan dibawa langsung ke Kantor Bareskrim di Jakarta Selatan.

“Nanti biar dijelaskan Kabareskrim (lengkapnya),” kata dia.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Baca Juga:  Info Penting untuk Pelajar di Kabupaten Tasikmalaya dari KPAI

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Amankan 1,5 Kg Narkoba Jenis Sabu

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. (Red)