Polisi: Mayoritas Terduga Pelaku Penyelewengan Bansos adalah Pejabat

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri tengah mengusut 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang terjadi di 20 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan jika terduga pelaku merupakan pejabat publik daerah setempat.

“Ada terduga seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi, pejabat di Bulog, camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT. Namun, hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi dilansir dari laman Tempo.co Jumat (31/7/2020).

Baca Juga:  Di Cianjur Ada Tenaga Kerja Asing Miliki e-KTP

Awi menjelaskan jika prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  WNA Predator Anak Buronan FBI Ditangkap Saat Sewa 3 PSK ABG

Pasal 385 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Kemudian, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Baca Juga:  Kasus Tanah Cibeureum, Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidangkan

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat administratif, penanganan diserahkan kepada APIP.

“Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Awi. (Red)