Surat Terbuka Komisioner KPAI untuk Nadim Makarim, Simak Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti membuat surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Surat terbuka ini merupakan bentuk kritik atas pengelolaan pendidikan di Indonesia.

“Saya menulis surat terbuka ini sebagai seorang ibu yang merupakan Warga Negara Indonsia. Mas Menteri, tujuan saya menulis surat ini adalah untuk menyampaikan beberapa kritisi saya atas konsep berpikir Anda sebagai menteri yang mengurusi urusan pendidikan di negeri yang berpenduduk 269,60 juta jiwa dan luas wilayah yang mencapai 1.905 juta kilometer persegi,” ujarnya dalam surat terbuka tersebut, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga:  FOZ Nilai UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

Salah satunya adalah pernyataan Nadiem atas sekolah negeri yang dikatakan hanya untuk orang menengah ke bawah.

“Mas Menteri, saya terkejut membaca berita di media online terkait pernyataan Anda bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah atau dengan kata lain anak dari keluarga miskin,” tutur dia.

Hal tersebut menggambarkan bahwa Nadiem belum memahami konstitusi Republik Indonesia. Pasalnya, dalam UUD 1945 Pasal 31, tertulis jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar, di mana pemerintah wajib membiayainya.

“Pengertian kata setiap warga adalah seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak. Sekolah negeri adalah sekolah yang dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri,” urainya.

Baca Juga:  Dua Warga Kotarih Positif Covid-19, Kapolres Sergai Minta Masyarakat Tidak Panik

Kata dia, dari pernyataan itu, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memajukan bangsa ini. Bahkan pemenuhan hak atas pendidikan ini pun menjadi salah satu tujuan negera RI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut, Retno menegaskan lewat Pasal 31 itu, secara jelas dikatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga Negara, bukan khusus warga Negara miskin atau kaya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Lantik Setiawan Wangsaatmaja Sebagai Sekda Jabar

“Pernyataan bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah adalah pernyataan yang tidak tepat, terlebih dikemukakan oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem diketahui mengatakan bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah atau dengan kata lain anak dari keluarga miskin.

“Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi,” ujarnya dalam acara diskusi daring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7). (Red)