Berikut 3 Kecamatan di Purwakarta yang Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Barat terhadap tiga kecamatan tersebut yang masuk zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.

Dengan demikian, sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau, bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, ketiga kecamatan yang masuk zona hijau itu antara lain Kecamatan Sukasari, Tegalwaru, dan Bojong.

“Sebelum melaksanakan KBM secara tatap muka terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah. Mereka terlebih dahulu harus mengajukan proposal kepada gugus tugas tentang kesiapan melaksakan tatap muka,” ungkap Anne, belum lama ini

Baca Juga:  2 Aplikasi Smart City Inovasi Bank BJB Mulai Diimplementasikan di Cianjur

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, ketiga kecamatan itu dipilih berdasarkan pantauan sebaran Covid-19 dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

“Kini Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tengah mempersiapkan pembelajaran tatap muka di tiga kecamatan. Khususnya di Kecamatan Tegalwaru, Sukasari, dan Bojong,” ungkap Purwanto, pada Sabtu (1/8/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Ipung itu menyebut, untuk pelaksanaan KBM pada jenjang SLTP dan SLTA bisa bersamaan tergantung dari kesiapan sekolah dalam memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Syaiful Huda Dukung Liga 1 Digelar Secepatnya, Begini Kata PSSI

“Sekolah juga harus mendapat penetapan dari gugus tugas untuk selanjutnya dinyatakan layak melaksanakan KBM,” papar Kang Ipung.

Ia juga mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sekolah percontohan untuk KBM tatap muka.

“Tahapan awal sekolah mengajukan proposal kesiapan, hanya untuk sekolah di zona hijau. Nantinya dibuat percontohan untuk belajar tatap muka, dasarnya dari pertimbangan Gubernur dan Bupati,” imbuhnya

Lebih lanjut, Kang Ipung menambahkan, standar kesiapan KBM tatap muka itu meliputi kesiapan sarana dan prasarana yang menunjang untuk penanggulangan Covid-19, Pemetaan warga satuan pendidikan, Kesepakatan antar pihak sekolah dan orang tua murid, pembagian tugas pendidik, dan kurikulum.

Baca Juga:  KRL Commuter Line Jabodetabek Mulai Beroperasi Kembali, Ini Waktunya

“Bupati Purwakarta juga berpesan agar tidak ada kluster penularan baru khususnya untuk kluster sekolah. Jadi persiapannya harus benar benar matang. Untuk tim kesehatan, nanti sekolah berkordinasi dengan Puskesmas dan Gugus Tugas di Desa setempat. Kalau sarana dan prasarana protokol kesehatan menjadi syarat penting lainnya yang harus dipenuhi. Nanti akan di survey tim gugus tugas,” pungkasnya. (Gin)